EkonomiUmum

Tahun Depan, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax

348
×

Tahun Depan, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Hal ini penting dilakukan mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) pajak tahun 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 wajib melalui sistem Coretax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan bahwa sistem Coretax kini telah dapat diakses dan digunakan oleh seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Dengan sudah mengaktifkan maka pemilik akun sudah bisa melakukan transaksi, termasuk mengisi SPT,” kata Yon Arsal dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Yon menjelaskan bahwa sebelumnya Coretax baru digunakan oleh wajib pajak badan yang bertugas memotong, memungut, dan membuat faktur pajak. Namun, hal ini akan berubah total tahun depan.

“Nah, tahun depan di bulan Maret, kita semuanya yang belum menggunakan Coretax, ini saatnya menggunakan Coretax,” tegas Yon.

Ia menekankan bahwa aktivasi akun Coretax adalah langkah pertama dan kunci bagi wajib pajak untuk dapat mengakses dan mengisi SPT. DJP mencatat bahwa masih banyak wajib pajak yang belum aktif menggunakan Coretax.

Wajib pajak yang telah berhasil melakukan aktivasi akan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan, yaitu t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

DJP meyakinkan masyarakat bahwa layanan Coretax saat ini sudah berjalan lancar. Sebelumnya, layanan ini sempat menuai keluhan dari wajib pajak karena dinilai masih bermasalah. Keluhan ini juga mendapat perhatian dari tingkat pimpinan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara khusus meminta DJP untuk serius membenahi Coretax. Menteri Purbaya memberikan batas waktu hingga bulan Oktober ini agar Coretax harus sudah dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak tanpa kendala. (YHD)

READ  Presiden FIFA Ucapkan Selamat Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora