KILASINDO.COM – Bea Cukai Banten menggagalkan pengiriman rokok ilegal dan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai Rp8 miliar sepanjang November 2025. Dalam periode tersebut, petugas menindak 5,8 juta batang rokok ilegal dan sabu seberat 4.000 gram yang diselundupkan dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menyebut total nilai barang dari penindakan rokok ilegal mencapai Rp8.685.171.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.509.129.217.
Ambang menjelaskan penggagalan penyelundupan sabu dilakukan hasil kolaborasi Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan BNN Provinsi Banten. Sinergi tersebut dikatakannya terus diperkuat dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan barang-barang ilegal yang membahayakan. “Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Serangkaian penindakan rokok ilegal dilakukan di sejumlah titik strategis. Pada 8 November 2025, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menegah 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan dua pria berinisial P dan A saat mengantre di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak. Sepuluh hari kemudian, pada 18 November 2025, petugas kembali menindak 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai di Gerbang Tol Cikupa terhadap truk B 92XX FFX yang dikemudikan IK dan kernet AG.
Pengungkapan berlanjut pada 23 November 2025 setelah Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan, Madura, melalui perusahaan jasa titipan di Tangerang. Tim menegah 15 koli berisi 152.600 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan nama dan alamat penerima menggunakan data fiktif. Pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali menggagalkan 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP pada truk B 90XX KEU yang dikemudikan AS dan AG saat mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid menyampaikan kronologi penindakan narkoba yang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa menggunakan angkutan bus antarprovinsi. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa narkotika dengan menumpang kendaraan umum. Setelah dilakukan analisa informasi, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan pembuntutan terhadap bus hingga Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Pemeriksaan di dalam bus menemukan sebuah tas mencurigakan berisi sabu yang ditinggalkan pemiliknya yang diduga melarikan diri.
Penindakan sepanjang November 2025 tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan narkotika di wilayah Banten. (JDB)




