HukumUmum

Menuju Bima, Setengah Juta Lebih Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL dan Bea Cukai di Lembar

295
×

Menuju Bima, Setengah Juta Lebih Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL dan Bea Cukai di Lembar

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Sinergi antara TNI Angkatan Laut dan otoritas kepabeanan kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 589.760 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Kronologi Penangkapan
Aksi penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Senin, 9 Maret 2026. Tim intelijen mencium adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya via Banyuwangi menuju Pulau Lombok menggunakan armada truk.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, Lanal Mataram segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan ketat di titik bongkar muat Pelabuhan Lembar. Saat truk yang dicurigai mendarat, tim gabungan langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai,” ujar Danlanal Mataram, Kolonel Asep Tri Prabowo, dalam keterangan resminya, Rabu (11/3).

Detail Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok dari delapan merek berbeda yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Berikut adalah rincian estimasi nilai ekonomi dari tangkapan tersebut:

Kategori                                    Estimasi Nilai

Total Barang Bukti                     589.760 Batang Rokok

Nilai Jual Barang                       Rp 875,7 Juta

Potensi Kerugian Negara          ± Rp570 Juta


Berdasarkan keterangan awal, barang ilegal ini rencananya akan dibawa menuju Pulau Sumbawa dengan tujuan akhir di Bima. Saat ini, sopir dan kernet truk telah diamankan untuk dimintai keterangan. Meski mereka mengaku hanya sebagai pihak ekspedisi yang tidak mengetahui isi muatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

READ  Cukai Rokok di Mata Ekonom UI: Solusi Kesehatan atau Ancaman Ekonomi?

“Seluruh barang bukti bersama sopir dan kernet kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kolonel Asep.

Penindakan tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal. (RYB)