HukumUmum

Sorotan Transparansi KPK, Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dipertanyakan

239
×

Sorotan Transparansi KPK, Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mempertanyakan keterbukaan informasi kepada publik mengenai pengalihan status penahanan tersebut.

Menurut Yudi, informasi pengalihan penahanan baru disampaikan setelah muncul pernyataan dari pihak luar. “Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum, terutama jika pengalihan status penahanan tidak disertai penjelasan yang memadai sejak awal. “Ketika satu tersangka mendapat status tahanan rumah, maka tahanan lain bisa mengajukan hal serupa dengan alasan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di sisi lain, seorang pengunjung rutan, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. “Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar di lingkungan KPK pada Sabtu (21/3/2026).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melisa, belum dapat memberikan penjelasan karena sedang menjalankan ibadah umrah. “Saya masih umrah, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap disertai pengawasan terhadap tersangka. (PBX)

READ  KPK Ingatkan Dana CSR Bukan ‘ATM’ Pribadi, Penyimpangan Bisa Masuk Ranah Korupsi