Umum

Pemerintah Revisi Kebijakan HGBT, Harga LNG Industri Berpeluang Dipangkas

324
×

Pemerintah Revisi Kebijakan HGBT, Harga LNG Industri Berpeluang Dipangkas

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Pemerintah Indonesia tengah bergerak cepat mencari jalan tengah guna menekan beban harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang digunakan oleh sektor industri di tengah gejolak harga energi global. Salah satu langkah taktis yang sedang disiapkan adalah melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar implementasinya di lapangan jauh lebih efektif dan adaptif dengan kondisi pasokan gas nasional saat ini. Sabtu, (27/06/2026).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas, dan Kementerian Perindustrian. Agenda utamanya adalah menyelaraskan data pasokan gas dari sisi hulu (supply) dengan kebutuhan ril di sisi industri (demand).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian diklaim sebagai kekurangan pasokan,” ujar Laode di Jakarta.

Mitigasi Data Hulu dan Fakta Kenaikan Harga Global
Melalui sinkronisasi ini, pemerintah ingin memastikan kebutuhan industri dipetakan secara presisi sejak awal sehingga persoalan pasokan maupun fluktuasi harga dapat diantisipasi lebih dini. Langkah mitigasi ini penting agar tidak muncul klaim kekurangan alokasi HGBT secara mendadak di kemudian hari.

Laode meluruskan bahwa polemik yang berkembang belakangan ini sebenarnya bukan dipicu oleh kenaikan harga gas pipa yang memperoleh fasilitas HGBT (senilai US$7 per MMBtu). Melainkan, murni akibat melonjaknya harga LNG yang mengikuti dinamika pasar internasional.

“Harga ini dipengaruhi kenaikan crude (minyak mentah) dan dinamika global. Formulanya memang terkait dengan kenaikan crude global, sehingga harga LNG juga ikut naik,” urainya.

READ  Ratusan Pelaku Industri Udang Bahas Ekspor ke AS dalam Shrimp Fair 2025 di Banyuwangi

Meskipun demikian, Kementerian ESDM melihat masih ada ruang untuk menurunkan harga LNG yang diterima industri. Menteri ESDM bahkan telah menginstruksikan evaluasi bersama PGN dan pelaku usaha hulu untuk merumuskan skema penyesuaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Ada potensinya turun. Kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya. Saat ini Kepmen HGBT akan kita revisi agar lebih workable,” tegas Laode.

Keluhan Industri: Rata-rata Harga Gas Tembus US$15 per MMBtu
Di sisi pengguna, beban yang dipikul sektor manufaktur saat ini terbilang sangat berat. Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, membeberkan fakta lapangan bahwa harga gas industri nonsubsidi kini telah menembus US$20 per MMBtu. Angka ini melonjak tajam hingga 285,71% dari ketetapan HGBT reguler yang dipatok sebesar US$7 per MMBtu.

Yustinus menjelaskan, kuota gas murah dengan skema Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) senilai US$7 per MMBtu ternyata porsinya sangat terbatas.

Proporsi Konsumsi Gas Industri (Juni 2026):
Fasilitas HGBT (Gas Pipa): Hanya mencakup 27,5% dari total alokasi volume konsumsi.

Nonsubsidi (Regasifikasi LNG): Mendominasi sebesar 62,5% dengan tarif melambung hingga US$20 per MMBtu.

“Dengan peningkatan harga yang signifikan ini, harga rerata gas industri menjadi sekitar US$15 per MMBtu, atau lebih tinggi dari 200% dari ketetapan HGBT yang ditetapkan pemerintah,” papar Yustinus.

Meskipun terbebani, FIPGB menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah dalam menyusun formulasi baru HGBT, asalkan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan daya tahan dan kebutuhan riil industri penerima demi menjaga daya saing manufaktur nasional. (VBA)