KILASINDO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran kepolisian menangkap tiga orang anggota sindikat kejahatan spesialis antarpulau yang menggondol uang tunai hingga Rp 1,4 miliar dari brankas kampus tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
1. S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
2. MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
3. H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Tersangka S diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten pada 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Sedangkan tersangka MAT dan H ditangkap saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB,” terang Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Modus Pemetaan Google dan Pembagian Peran
Kompol Grandika menegaskan, kelompok ini merupakan komplotan profesional yang beraksi secara acak tanpa bantuan pihak dalam.
“Para pelaku memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan memanfaatkan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” tegasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku tiba menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol B 2859 KIH, lalu merusak teralis dan jendela ruangan untuk masuk. Di dalam, mereka mencongkel brankas menggunakan linggis dan menguras uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata melibatkan lima orang pelaku, di mana dua di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Masing-Masing Tersangka:
S (50): Menyediakan sarana operasional berupa 1 unit mobil dan menerima imbalan sebesar Rp 30.000.000.
MAT (43): Bertindak sebagai eksekutor utama yang merusak brankas.
H (33): Bertugas memantau situasi di sekitar lokasi (lookout) sekaligus joki/pengemudi mobil.
Barang Bukti dan Rekam Jejak Kejahatan
Selain membekuk para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, di antaranya:
– 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam
– 2 buah linggis dan 8 obeng berbagai ukuran
– 1 kunci L, 1 cutter, dan 1 tang potong
– 6 buah buff dan 1 pasang sarung tangan
– 4 unit handphone, 3 kartu SIM, dan 2 tas
Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 5.000.000 dari tangan MAT
Dalam proses pengembangan, penyidik mengindikasikan bahwa sindikat ini juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan serupa di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk penyedia sarana dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Grandika. (DCW)




