KILASINDO.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, pada Kamis, 24 September 2026. Dalam aksi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen krusial serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan kuat dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini berjalan selama beberapa jam. Suasana di sekitar kantor tampak dijaga ketat hingga akhirnya penyidik keluar membawa sejumlah koper berisi barang bukti hasil penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan di kantor pertanahan tingkat provinsi tersebut.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Pengembangan Kasus dari Kantor Pertanahan Mojokerto
Budi menjelaskan, langkah tegas penyidik di Kanwil BPN Jatim ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan dan penyidikan perkara yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan di Mojokerto sebelumnya, tim KPK juga mendapati bukti lain berupa amplop berisi uang tunai yang diduga kuat merupakan suap atau gratifikasi dari pemohon layanan pertanahan.
“Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Nantinya akan dilakukan perhitungan oleh penyidik,” lanjut Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis nama-nama tersangka maupun taksiran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengurusan HGB ini. Sementara itu, pihak Kanwil BPN Jawa Timur masih enggan memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan di kantor mereka. (UTB)




