KILASINDO.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur resmi menjalin kolaborasi strategis bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) guna memberikan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi masyarakat miskin serta kelompok pekerja rentan di Jawa Timur.
Melalui sinergi ini, dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas Jatim akan dialokasikan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi penerima manfaat yang membutuhkan.
Ketua Baznas Jatim, Muhammad Ghofirin, menjelaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum syariah yang kuat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan untuk memberikan perhatian kepada kelompok rentan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujar Ghofirin pada Minggu (11/10/2026).
Lindungi Pekerja Informal dan Masyarakat Kurang Mampu
Program perlindungan sosial ini dirancang khusus untuk menjangkau para pekerja informal dari kalangan tidak mampu, serta kelompok warga yang memerlukan jaring pengaman sosial. Baznas Jatim ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian finansial dan layanan medis saat menghadapi risiko medis maupun musibah kerja.
“Kami tidak ingin masyarakat yang sudah miskin justru kebingungan ketika sakit. Oleh karena itu, kami menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ghofirin.
Manfaat dari program ini mencakup perlindungan yang menyeluruh:
– BPJS Kesehatan: Menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis saat peserta mengalami sakit.
– BPJS Ketenagakerjaan: Menjamin perlindungan kecelakaan kerja, santunan duka bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan.
Optimalisasi Dana ZIS untuk Kesejahteraan Umat
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses jaminan sosial di Jawa Timur. Penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS terbukti efektif membantu memenuhi kebutuhan dasar warga kurang mampu sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga rentan.
Melalui kolaborasi ini, Baznas Jatim berharap dana zakat tidak hanya berdampak dalam bentuk bantuan tunai sementara, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan berkesinambungan bagi masa depan masyarakat Jawa Timur. (JTO)




