HukumUmum

1. Patroli Darat Bea Cukai Malang Ungkap 74.920 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

375
×

1. Patroli Darat Bea Cukai Malang Ungkap 74.920 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sitaan jutaan batang rokok diungkap Bea Cukai Malang. (Foto : Bea Cukai Malang)

KILASINDO.COM – Bea Cukai Malang mengamankan 1.498.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari tiga kendaraan di Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Total nilai barang yang ditaksir mencapai Rp2,22 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1,11 miliar.

Penindakan dilakukan melalui patroli darat setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusuri sejumlah jalur distribusi, mulai dari Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Saat melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi awal. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.

Dalam patroli yang sama, petugas juga menemukan dua kendaraan lain yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan itu mengungkap total 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.

Tiga Kendaraan Angkut 1,49 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai Malang merinci temuan rokok ilegal berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah muatan yang diangkut.

Sebuah mikrobus Isuzu berwarna cokelat metalik diketahui membawa 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok. Sementara itu, truk ringan Isuzu berwarna putih-oranye mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang.

Adapun mikrobus Isuzu berwarna merah membawa 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok ilegal.

Dengan demikian, total barang bukti dari ketiga kendaraan tersebut mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang rokok.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

READ  Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp185 Juta

Besarnya jumlah rokok yang diamankan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana transportasi yang berpotensi digunakan untuk mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Malang Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyatakan bahwa pengawasan terus dilakukan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkut yang diduga dimanfaatkan untuk mengirim rokok ilegal.

Menurutnya, patroli darat menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan menindak pengangkutan rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu mencegah peredaran rokok ilegal.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan distribusi rokok tanpa pita cukai diimbau segera melaporkannya kepada Bea Cukai Malang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Selain mencegah potensi kerugian negara, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya distribusi produk hasil tembakau yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (KTS)