Umum

Bahaya Judi Online Mengintai, Komdigi dan DPR RI Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

353
×

Bahaya Judi Online Mengintai, Komdigi dan DPR RI Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, ancaman penyalahgunaan ruang digital seperti judi online semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian bersama. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama DPR RI menyelenggarakan Webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (1/7).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Sukamta selaku Anggota DPR RI, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. sebagai Pegiat Literasi Digital, serta Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam pemaparannya, Gun Gun Siswadi mengungkapkan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital masyarakat. Berdasarkan data APJII 2026, sebanyak 235,2 juta penduduk atau 81,72 persen masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet, sehingga ruang digital harus dimanfaatkan secara produktif, bukan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online.

“Jangan menganggap enteng judi online. Dampaknya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan perekonomian negara. Karena itu kita harus meningkatkan kemampuan literasi digital agar mampu menghindari jebakan judi online,” tegas Gun Gun.

Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat promosi judi online melalui video palsu, iklan manipulatif, hingga pesan yang dipersonalisasi agar terlihat meyakinkan. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan melalui kolaborasi keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dengan memperkuat empat pilar literasi digital, yakni digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety.

Sementara itu, Ari Wibowo menjelaskan bahwa perjudian online bukan hanya persoalan moral, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat. Ia memaparkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi bagi pelaku, penyelenggara, hingga pihak yang menyebarkan konten bermuatan perjudian.

READ  MotoGP Austria: Bagnaia Siap Adu Kuat dengan Marquez, Percaya Diri dengan Peningkatan Pengereman

“Sanksi pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan dari akarnya. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama oleh keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah melalui edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ari, perjudian online menimbulkan dampak multidimensi, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi, keretakan keluarga, meningkatnya kriminalitas, hingga menurunnya produktivitas masyarakat. Karena itu, upaya preventif menjadi langkah utama untuk memutus mata rantai perjudian digital.

Menutup webinar, Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi digital secara bijak. Ia menegaskan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan transformasi digital seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, bukan justru dimanfaatkan sebagai media penyebaran praktik perjudian.

“Judi online pada dasarnya bukan judi, melainkan penipuan. Sistemnya dirancang agar bandar selalu untung dan pemain selalu kalah. Karena itu yang paling penting adalah membangun ketahanan diri, keluarga, dan anak-anak agar tidak mudah terjerumus,” tegas Sukamta.

Ia berharap melalui webinar ini masyarakat semakin memahami bahaya judi online serta mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing untuk mengajak generasi muda, keluarga, dan masyarakat memanfaatkan ruang digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab demi mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang lebih berkualitas. (ADO)