KILASINDO.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak boleh berhenti pada sekadar penyesuaian angka, melainkan harus memberi dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pembangunan di daerah.
Juru Bicara Banggar, H. Mohammad Ra. Nasih Aschal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2025), mengatakan hal terpenting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 adalah memastikan kebijakan anggaran mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. “Yang dibutuhkan bukan hanya kesesuaian normatif, tetapi bagaimana P-APBD 2025 ini dapat berdampak signifikan terhadap penyelesaian ketimpangan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Jawa Timur,” ujarnya.
Banggar mencatat, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 naik Rp91,18 miliar menjadi Rp28,53 triliun. Kenaikan ini terutama ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat menjadi Rp17,04 triliun, meski pendapatan transfer justru turun Rp192,31 miliar.
Terkait hal ini, Banggar memberikan tiga catatan strategis. Pertama, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang masih idle agar lebih produktif. Ketiga, meningkatkan efisiensi pengelolaan transfer keuangan daerah supaya tidak menumpuk menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Dari sisi belanja, Banggar mencatat anggaran daerah naik Rp2,71 triliun menjadi Rp32,93 triliun. Konsekuensinya, defisit melebar dari Rp1,77 triliun menjadi Rp4,39 triliun. Karena itu, Banggar meminta agar alokasi belanja benar-benar diarahkan pada mandatory spending di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sembari mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi batas 30 persen.
“Semua program atau proyek harus benar-benar diarahkan demi tercapainya dampak langsung pada konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan antarwilayah di Jawa Timur,” tegas Nasih Aschal.
Banggar juga mendukung peningkatan belanja modal produktif dan mendorong Komisi-Komisi DPRD untuk mengawal percepatan realisasinya, khususnya pembangunan aset yang memberi efek ganda bagi perekonomian, seperti jalan, irigasi, pelabuhan rakyat, sarana transportasi publik, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, Banggar menekankan agar pemanfaatan SiLPA 2024 yang mencapai Rp4,7 triliun difokuskan pada program prioritas yang berkontribusi pada indikator makro, seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, rasio gini, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, Raperda P-APBD 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Nasih.
“Oleh karena itu, Badan Anggaran berpendapat bahwa Raperda P-APBD 2025 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Jatim sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (JWE)