HukumUmum

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 240 Ribu Batang Rokok Ilegal

328
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 240 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal diamankan Bea Cukai di kawasan Kota Batu. (Foto: Ist)

KILASINDO.COM – Tim Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam operasi patroli darat yang digelar pada awal Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 240.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp356,4 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp179 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. “Kami terus berupaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Penindakan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB, yang menyebut adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik menuju Kota Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai segera melakukan penyisiran di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Ketika melintas di Jalan Raya Beji, petugas mendapati kendaraan dengan ciri yang sesuai dan langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan diperiksa lebih lanjut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12.000 bungkus rokok merek Jimbun dan Coffee Stick Origin yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Petugas segera mengamankan barang bukti, kendaraan pengangkut, serta sopir untuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang guna proses hukum lebih lanjut.

Johan berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal, karena selain merugikan negara juga berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

READ  Korlantas Polri Bekukan Sirene Pejabat, Evaluasi Penggunaan Rotator Setelah Banyak Keluhan

Bea Cukai Malang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. (HFX)