Umum

Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Kewenangan Kemenag

229
×

Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Kewenangan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur usai rampung diperiksa KPK, Senin, 26 Januari 2026.

KILASINDO.COM – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), menegaskan bahwa urusan pembagian kuota ibadah haji sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Pernyataan ini disampaikan Fuad guna membantah keterlibatan perusahaannya dalam pengaturan kuota haji yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fuad menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” tegas Fuad kepada awak media. Ia mengaku tidak mengetahui proses di balik penentuan angka, termasuk kebijakan mengenai kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Klarifikasi Mengenai Jumlah Kuota Maktour
Dalam keterangannya, Fuad juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah kuota yang dikelola perusahaannya. Ia menjelaskan bahwa pihak travel hanya menjalankan ketetapan yang diberikan oleh pemerintah.

“Kami tidak mengetahui hal-hal lainnya. Kami hanya diminta mengisi kuota, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya. Fuad menyebutkan bahwa Maktour menerima kuota haji khusus di bawah 300 jemaah. “Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota riil waktu pertama diumumkan itu 276,” tambahnya.

Auditor BPK Turut Periksa Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterlibatan BPK bertujuan untuk mendalami materi seputar penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Budi.

Selain bos Maktour, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, di antaranya:

1. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Eks Stafsus Menag.

READ  KPK Tahan Lima Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Situbondo, Total Uang Haram Capai Rp4,21 Miliar

2. Rizky Fisa Abadi: Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022–2023.

3. Muhamad Al Fatih: Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.

4. Robithoh Son Haji: Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

5 Serta perwakilan dari biro travel lain dan staf perusahaan penukaran valuta asing.

Latar Belakang Kasus: Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus ini berakar pada dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Masalah muncul ketika kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Arab Saudi dibagi secara rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai menabrak regulasi yang mensyaratkan porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen.

Pemeriksaan sejumlah biro travel saat ini difokuskan untuk mendalami adanya praktik jual beli kuota dalam pembagian jatah haji tersebut. (WUA)