KILASINDO.COM – Entitas pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR, yakni PT Aneka Petroindo Raya (APR) dan PT AKR Korporindo (AKR), akhirnya menyepakati pembelian base fuel (bahan bakar dasar) dari PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara perusahaan dengan Pertamina Patra Niaga yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada pekan lalu.
Manajemen BP-AKR, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (7/10/2025), menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen mereka terhadap penyediaan bahan bakar berkualitas.
“Sejalan dengan arahan Menteri ESDM pada rapat tanggal 19 September 2025 yang lalu, BP-AKR menegaskan komitmennya terhadap penyediaan bahan bakar berkualitas dengan memastikan setiap langkah kolaborasi terukur dan bertanggung jawab,” ungkap manajemen BP-AKR.
Saat ini, BP-AKR masih terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan terpenuhinya pasokan base fuel. Mereka menekankan pentingnya tiga aspek tata kelola dalam proses ini, yaitu kepatuhan (compliance), kesesuaian spesifikasi serta standar kualitas, dan aspek komersial.
“Fokus kami tetap sama yaitu memastikan kualitas produk yang konsisten, serta memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tambah BP-AKR, yang juga mengapresiasi dialog konstruktif yang telah dibangun untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Keputusan BP-AKR, bersama dengan Vivo, untuk membeli base fuel dari Pertamina menandai langkah maju dalam normalisasi pasokan bahan bakar. Proses pengiriman kargo base fuel tersebut direncanakan akan dilakukan pada pekan ketiga Oktober 2025.
Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Domatubun, mengonfirmasi bahwa Vivo, APR, dan AKR telah sepakat menindaklanjuti detail teknis pembelian base fuel. Tindak lanjut ini mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
1. Kesepakatan dokumen pernyataan dalam rangka menjaga GCG (Good Corporate Governance) dan Regulasi, seperti Pernyataan Anti Monopoli, Money Laundry, dan Penyuapan.
2. Penyampaian kebutuhan komoditas, spesifikasi produk, Key Terms, dan General Terms and Conditions (GTC).
Roberth menjelaskan bahwa Pertamina selanjutnya akan menyampaikan spesifikasi produk yang dapat memenuhi requirement semua Badan Usaha (BU) swasta dan key term, termasuk kesepakatan join surveyor.
Jika BU swasta, termasuk Vivo dan BP-AKR, menyepakati spesifikasi tersebut, Pertamina akan memproses pengadaan, dan pemenang pengadaan akan disampaikan kepada mereka. “Apabila BU Swasta sepakat, maka akan dibicarakan terkait Aspek Komersial (b to b) dan juga tidak kalah pentingnya adalah Join Inspection yang dilakukan,” jelas Roberth.
Dia menegaskan bahwa pengiriman kargo akan dilakukan dalam satu pengadaan bersama dan tidak terpisah-pisah untuk ketiga badan usaha swasta yang sepakat.
Di sisi lain, negosiasi pengadaan BBM dengan dua badan usaha swasta lainnya, Shell dan Exxon, masih berlanjut. Roberth Domatubun menyebut bahwa kedua entitas tersebut masih membutuhkan waktu dan belum mengambil keputusan terkait pembelian BBM atau base fuel dari Pertamina.
“Kembali Pertamina menyampaikan bahwa dengan semangat kolaborasi berdasarkan niat baik untuk memberikan pelayanan pada masyarakat ini untuk disikapi dengan bijak dan positif, sesuai arahan dari Pemerintah,” tutup Roberth. (AJV)