KILASINDO.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun asal India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tersebut dinilai berpotensi mematikan industri otomotif dalam negeri serta tidak memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan kendaraan pikap bagi KDKMP tanpa harus mengandalkan impor.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga,” kata Saleh di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, perusahaan otomotif dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan kendaraan untuk mendukung program tersebut. Saleh menilai, rencana impor tidak sejalan dengan visi hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintahan Prabowo.
Dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas, Presiden menekankan pentingnya peningkatan nilai tambah dalam negeri, pembukaan lapangan kerja, serta penciptaan keadilan ekonomi melalui penguatan industri nasional. Kebijakan hilirisasi dan industrialisasi dinilai mampu mendorong transfer teknologi sekaligus pengembangan sumber daya manusia lokal.
“Karena itu, industri yang telah dibangun melalui investasi, termasuk sektor otomotif, perlu dijaga dengan regulasi yang berpihak pada produksi dalam negeri. Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegasnya.
Rencana Impor dari Mahindra dan Tata Motors
Dalam pelaksanaannya, PT Agrinas Pangan Nusantara disebut berencana mengimpor 105 ribu unit kendaraan dari India yang terdiri atas:
1. 35 ribu unit mobil pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra
2. 35 ribu unit pikap 4×4 dari Tata Motors
3. 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama
Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Hingga kini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia.
DPR: Jangan Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menegaskan rencana impor tersebut harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.
Dia menekankan, kebijakan tidak boleh menyimpang dari prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ujarnya.
Menurut Nurdin, belanja negara semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta membuka lapangan kerja. Ia meminta pemerintah menghitung secara menyeluruh dampak kebijakan tersebut terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi domestik.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” katanya.
Komisi VI DPR RI, lanjut dia, akan mengawal kebijakan tersebut secara ketat, termasuk meminta kajian komprehensif terkait peluang peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), skema kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.
Menperin: Dampak Ekonomi Bisa Tembus Rp 27 Triliun
Di kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan penguatan produksi kendaraan pikap nasional, khususnya tipe 4×2, memiliki dampak ekonomi signifikan.
Ia mencontohkan, apabila pengadaan kendaraan pikap sebanyak 70 ribu unit dipenuhi dari produksi lokal, maka dampak ekonomi yang tercipta diperkirakan mencapai sekitar Rp 27 triliun melalui keterkaitan industri hulu.
“Apabila kebutuhan kendaraan pikap dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati Indonesia. Sebaliknya, jika dipenuhi melalui impor, manfaat tersebut justru dinikmati industri luar negeri,” ujar Agus dalam siaran resminya.
Perdebatan mengenai rencana impor kendaraan niaga ini diperkirakan masih akan bergulir, seiring dorongan agar kebijakan pengadaan tetap mengedepankan kepentingan industri nasional dan kemandirian ekonomi. (BZJ)




