KILASINDO.COM – Konsumsi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) diproyeksikan kembali melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan penyaluran LPG 3 kg sepanjang tahun ini mencapai 8,67 juta metrik ton (MT).
Angka tersebut setara dengan 108,46 persen dari kuota LPG 3 kg yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar 8 juta MT. Artinya, terdapat potensi kelebihan penyaluran sekitar 670 ribu MT dari pagu yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan konsumsi LPG nasional menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme distribusi LPG 3 kg yang masih bersifat terbuka.
“Kalau kita perhatikan di sini memang secara umum konsumsi LPG kita itu dari tahun ke tahun terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan bagaimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini,” ujar Laode, dikutip Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga Juli 2026 realisasi konsumsi LPG 3 kg telah mencapai 5,045 juta MT. Jumlah tersebut setara sekitar 63,06 persen dari kuota 8 juta MT yang ditetapkan dalam APBN 2026.
Jika proyeksi 8,67 juta MT terealisasi hingga akhir tahun, konsumsi LPG bersubsidi akan kembali berada di atas kuota pemerintah. Kondisi ini sekaligus menunjukkan besarnya tekanan terhadap anggaran subsidi energi, terutama ketika pertumbuhan konsumsi belum sepenuhnya diikuti dengan pengendalian penerima subsidi.
Laode mengatakan persoalan LPG 3 kg bukan hanya menyangkut besarnya kebutuhan masyarakat, tetapi juga terkait ketepatan sasaran penerima subsidi.
“Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah tengah melakukan transformasi mekanisme distribusi LPG 3 kg. Salah satunya melalui penguatan pendataan pengguna dengan sistem berbasis web serta pemadanan data dengan data kependudukan.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi sekaligus mengendalikan volume LPG yang diterima oleh masing-masing pengguna.
Kuota 2027 Tetap 8 Juta MT
Di tengah proyeksi konsumsi yang melampaui kuota pada 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati kuota LPG 3 kg untuk 2027 tetap sebesar 8 juta MT.
Namun, pemerintah memperkirakan kebutuhan LPG pada tahun depan masih berpotensi mengalami peningkatan. Pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya aktivitas masyarakat dapat mendorong konsumsi LPG lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dan untuk tahun 2027 tadi juga sudah disampaikan bahwa proyeksi bisa mencapai lebih dari tahun 2026 ini,” ujar Laode.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan penetapan kuota sebagai instrumen pengendalian subsidi. Pembenahan sistem distribusi dan pengendalian konsumsi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah subsidi LPG terus membengkak.
Laode menyebut pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap konsumen sekaligus volume LPG yang diterima setiap pengguna. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
Kebijakan subsidi energi juga mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi energi bagi masyarakat tidak mampu.
Dengan demikian, tantangan pemerintah ke depan tidak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 kg di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga dituntut memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
Tanpa pembenahan distribusi dan pengendalian konsumsi, peningkatan permintaan berpotensi terus mendorong realisasi LPG 3 kg melampaui kuota yang telah ditetapkan dalam APBN. (XTR)




