HukumUmum

Kejagung Tegakkan Disiplin Internal, 101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2025

225
×

Kejagung Tegakkan Disiplin Internal, 101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengawasan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (31/12/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Hukuman disiplin pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56 orang, sementara untuk jaksa sebanyak 101 orang,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, sanksi disiplin yang dijatuhkan terbagi dalam tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat. Rinciannya, sebanyak 44 orang dijatuhi hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 orang hukuman berat.

Hukuman berat yang dijatuhkan antara lain berupa pencopotan jaksa dari jabatannya. Menurut Anang, pencopotan jabatan termasuk kategori hukuman berat, sedangkan penurunan pangkat masuk dalam kategori hukuman ringan.

“Kalau terjerat pidana, otomatis diberhentikan,” tegas Anang.

Ia menambahkan, bagi pegawai kejaksaan yang terindikasi terlibat tindak pidana, akan diberhentikan sementara dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji dan fasilitas lainnya, juga dihentikan sementara.

“Termasuk pembayaran gaji dan segala fasilitas yang diterima oleh yang bersangkutan. Semuanya dihentikan sementara sampai menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ucap Anang.

Dalam kesempatan yang sama, Anang mengungkapkan bahwa Jamwas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat sepanjang periode Januari 2025 hingga 2 Desember 2025. Sementara itu, delapan laporan pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memberhentikan 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai daerah. Tiga di antaranya berada di wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa.

READ  Pemkot Surabaya Gelar Awarding Duta Trantibum Satpol PP Goes To School 2025

KPK diketahui melakukan OTT di beberapa daerah dan menetapkan kepala daerah serta sejumlah oknum jaksa sebagai tersangka. Mereka berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan; Kabupaten Tangerang, Banten; serta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (LTD)