PemerintahanUmum

Pastikan Produktivitas, Kemendikdasmen Terapkan Skema Pengawasan Ketat WFH ASN Setiap Jumat

317
×

Pastikan Produktivitas, Kemendikdasmen Terapkan Skema Pengawasan Ketat WFH ASN Setiap Jumat

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (foto Istimewa)

KILASINDO.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai hari ini, 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa sistem pengawasan kinerja akan tetap berjalan optimal.

Mekanisme “Tagihan Kinerja”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemantauan yang ketat bagi seluruh ASN di lingkungan kementeriannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Ada mekanisme yang kami kembangkan terkait tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat bekerja dari rumah,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Mekanisme ini, menurut Mu’ti, mengadopsi sistem yang pernah sukses diterapkan selama pandemi Covid-19, namun dengan penyesuaian untuk menghadapi tantangan saat ini. Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan sebagai waktu libur tambahan.

Reward dan Punishment bagi ASN
Untuk menjaga disiplin, Kemendikdasmen menerapkan skema pembinaan berbasis performa. Pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang lalai, namun tetap menyiapkan apresiasi bagi yang berprestasi.

Prinsip Terukur: Kinerja dipantau berdasarkan target harian yang jelas.

Sanksi Tegas: Diberikan kepada ASN yang terbukti tidak menyelesaikan tanggung jawabnya selama WFH.

Penghargaan (Reward): Diberikan sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan bagi insan pendidikan yang tetap produktif.

Layanan Publik dan Sekolah Tetap Berjalan Normal
Meskipun sebagian besar ASN menjalankan WFH, Abdul Mu’ti menekankan bahwa layanan vital masyarakat tidak boleh terganggu. Beberapa poin penting terkait operasional adalah:

Unit Layanan Terpadu (ULT): Tetap beroperasi secara tatap muka (Work From Office) untuk mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung.

READ  Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer Rp100 Ribu per Bulan

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): Tidak ada perubahan bagi siswa. Pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan secara tatap muka selama lima hari sekolah sesuai jadwal yang berlaku.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini akan dievaluasi secara menyeluruh setelah dua bulan masa pelaksanaan guna melihat efektivitasnya terhadap efisiensi energi serta dampaknya pada produktivitas birokrasi. (QUI)