HukumUmum

Pemprov Jatim dan Kejati Jatim Sepakati Kolaborasi Restorative Justice

382
×

Pemprov Jatim dan Kejati Jatim Sepakati Kolaborasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepakatan tentang kolaborasi penanganan pelaku, korban, dan keluarga pelaku tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice. Penandatanganan berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Selain di tingkat provinsi, kesepakatan serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, turut ditandatangani pula Kesepakatan Bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait kerja sama pembangunan daerah guna memperkuat sinergi dan pemerataan pembangunan di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah bersejarah dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi. “Hari ini kita diajak menciptakan sejarah baru oleh Pak Kajati, bagaimana perlindungan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saya berharap ini menjadi starting point untuk terus berbenah bersama, agar hari ini menjadi lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan keadilan sosial yang berpihak pada masyarakat. “Terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari kejaksaan, para bupati/wali kota, maupun Jamkrindo. Semoga melalui forum ini kita semua memperoleh pengayaan dan inspirasi baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menyampaikan bahwa kebijakan Restorative Justice kini menjadi terobosan penting dalam sistem hukum nasional. “Kebijakan Restorative Justice disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai solusi yang mengedepankan pemulihan dengan memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, terdakwa, dan masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung. “Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memastikan negara mampu memberikan kesejahteraan, perlindungan, dan pelayanan hukum yang prima,” tegas Kuntadi.

READ  Demo Rakyat Jawa Timur pada 3 September Dibatalkan, Situasi Dinilai Tidak Kondusif

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, juga digelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur.” Narasumber yang hadir antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo Heryanto Nugroho, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim Bangkit Sormin, S.H., M.H.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Jatim dan Kejati Jatim berharap kolaborasi tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (UNJ)