KILASINDO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, ditangkap usai kedapatan membawa ratusan botol arak dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Dari bak mobil pikap Isuzu bernopol S 8870 WI yang dikendarai pelaku, petugas menemukan tujuh karung berisi total 115 botol arak ukuran 1,5 liter.
“Pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya di Purwodadi dengan total harga Rp4.000.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/9/2025).
Margono menjelaskan, rencananya arak tersebut akan dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65.000 per botol. Dengan asumsi keuntungan sekitar Rp25.000 per botol, pelaku berpotensi meraup laba sebesar Rp2.875.000.
“Praktik peredaran miras ilegal yang masuk dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas upaya seperti ini,” tegas Margono.
Dari hasil penggerebekan tersebut, total arak yang diamankan mencapai 172,5 liter. Jika berhasil diedarkan, miras tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13.000 orang, yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku J kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan:
– Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1)
– Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2)
– Pasal 3 ayat (3)
Semua pasal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman maksimal berupa tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi atau konsumsi miras ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (PJI)