PemerintahanUmum

Reklame Produk Rokok Menjamur di Jalur Hijau Surabaya, Pemkot Sebut Sesuai Perwali

228
×

Reklame Produk Rokok Menjamur di Jalur Hijau Surabaya, Pemkot Sebut Sesuai Perwali

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Wajah jalan-jalan protokol di Kota Surabaya kini dihiasi dengan kembalinya titik-titik reklame yang cukup masif. Berdasarkan pantauan di lapangan, reklame yang didominasi oleh produk rokok tersebut mulai menjamur di sejumlah median jalan utama, memicu perhatian publik terkait estetika dan regulasi kota.

Titik Reklame di Jalur Hijau
Fenomena ini terlihat jelas di sepanjang Jalan Frontage Ahmad Yani. Di kawasan tersebut, tiang-tiang billboard berukuran sekitar 1,5 x 3 meter berdiri berjajar di dalam taman median jalan. Dalam satu titik saja, terpantau hingga enam tiang reklame yang terpasang, mulai dari kawasan dekat Bank Mandiri hingga area setelah lampu merah CFC Ahmad Yani.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Selain di Jalan Ahmad Yani, persebaran reklame serupa juga ditemukan di ruas jalan protokol lainnya, antara lain:

1. Jalan Mayjen Yono Soewoyo

2. Jalan Ir. Soekarno (MERR)

3. Jalan Kertajaya

4. Jalan Menganti

Rata-rata reklame yang dipasang memiliki ukuran yang tidak terlalu besar, namun jumlahnya yang berdekatan membuat keberadaannya sangat mencolok bagi pengguna jalan.

Legalitas Berdasarkan Perwali 73/2025
Meski berada di area taman dan jalur hijau, pemasangan reklame ini diklaim tidak menyalahi aturan. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang telah resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.

Bahkan, regulasi ini diperkuat dengan fakta bahwa aturan sebelumnya serta Surat Keputusan (SK) Wali Kota memang telah membolehkan pemanfaatan median jalan sebagai titik reklame. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sekaligus optimalisasi ruang publik untuk sektor periklanan.

Sosialisasi kepada Pelaku Bisnis
Guna memastikan pemahaman yang sama, Pemerintah Kota Surabaya telah menggelar sosialisasi Perwali 73/2025 di Gedung Siola pada Senin (2/2/2026). Sebanyak 57 biro dan agency reklame diundang untuk memahami detail aturan baru tersebut, termasuk mengenai tata cara pemasangan dan zonasi yang diperbolehkan.

READ  Pekan Depan Digelar, IIMS 2026 Optimistis Bukukan Transaksi Rp8 Triliun

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan reklame di Kota Pahlawan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak periklanan. (ULG)