KILASINDO.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya lonjakan drastis pada angka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sepanjang tahun 2025. Data Kementerian Keuangan mencatat nilai realisasi restitusi mencapai Rp361,15 triliun, angka yang memicu kecurigaan adanya “celah” atau kebocoran dalam sistem perpajakan nasional.
Lonjakan ini tercatat sebesar 35,9% atau naik sekitar Rp95,5 triliun dibandingkan realisasi pada tahun 2024. Peningkatan signifikan ini terutama didorong oleh klaim restitusi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.
Tiga Sektor Utama dan Anomali Data
Berdasarkan laporan yang diterima Menkeu, terdapat tiga sektor komoditas yang paling masif memanfaatkan fasilitas restitusi, yakni:
Pertambangan Batu Bara
Perkebunan Kelapa Sawit
Industri Bahan Bakar Minyak (BBM)
Menkeu Purbaya menyoroti adanya anomali, khususnya di sektor batu bara. Menurutnya, sektor tersebut seharusnya menanggung beban PPN yang cukup besar, namun justru mencatatkan klaim pengembalian pajak yang sangat tinggi.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” tegas Purbaya dalam pernyataannya, Kamis (9/4/2026).
Audit Menyeluruh 2020–2025
Merespons temuan tersebut, Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan audit total guna menyisir potensi penyimpangan. Tak tanggung-tanggung, proses audit akan mencakup periode lima tahun terakhir, yakni dari 2020 hingga 2025.
Untuk menjaga transparansi dan independensi, Menkeu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor eksternal.
“Saya (tim internal) fokus yang 2025, sementara eksternal masuk BPKP untuk periode 2020 sampai 2025. Jadi saya ingin lihat di mana letak masalahnya,” tambah Purbaya.
Target Rampung Kuartal II-2026
Proses audit ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil investigasi menyeluruh tersebut diharapkan sudah dapat dilaporkan pada awal kuartal II-2026.
Menkeu menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk menghapus fasilitas restitusi yang merupakan hak wajib pajak. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan oleh pihak yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman Sanksi Hukum
Purbaya memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain dengan anggaran negara. Jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran atau praktik lancung, ia memastikan akan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.
“Jika kecurigaan terbukti, saya tidak segan membawa kasus ini ke hukum, tidak terkecuali jika melibatkan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya. (WHG)




