HukumUmum

Rumah di Proppo Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti

257
×

Rumah di Proppo Pamekasan Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polisi menggeledah rumah warga Kabupaten Pamekasan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu, Rabu, 30 September 2026.(Foto: dok.Humas Polres Pamekasan)

KILASINDO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggeledah sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap rumah milik M (56) berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima dari masyarakat.

Menurut Evan, area belakang rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sekaligus mengonsumsi sabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area belakang rumah M sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun mengonsumsi sabu. Kemudian, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan,” ujar Evan, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,27 gram, alat isap, telepon seluler, senjata tajam, serta sejumlah sepeda motor.

Namun, M bersama beberapa orang yang diduga sebagai pelanggan berhasil melarikan diri saat petugas melakukan tindakan di lokasi.

Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti yang ditemukan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani uji spesifikasi.

Sementara itu, sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Evan menegaskan, polisi akan terus memburu M yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

READ  Persebaya Punya Pemain Asing ke-11, Sosoknya Masih Jadi Misteri

“Terduga pelaku M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” katanya.

Satresnarkoba Polres Pamekasan masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pamekasan. (JAR)