EkonomiUmum

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global yang Meningkat

316
×

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global yang Meningkat

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap kokoh dan terjaga hingga akhir Maret 2026. Meski demikian, OJK memberikan catatan khusus terkait meningkatnya risiko ketidakpastian global akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar 1 April 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan bahwa ketegangan geopolitik di kawasan Teluk telah mengganggu infrastruktur energi dan distribusi global melalui Selat Hormuz. Kondisi ini memicu lonjakan harga energi dan mendorong ekspektasi suku bunga tinggi dalam jangka waktu yang lebih lama (high for longer).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kinerja Pasar Modal dan Perbankan
1. Pasar Modal & Bursa Karbon
Pasar saham domestik mengalami volatilitas tinggi pada Maret 2026. IHSG ditutup pada level 7.048,22, terkoreksi 14,42% secara month-to-month (mtm).

Investasi Asing: Mencatatkan net sell sebesar Rp23,34 triliun.

SBN: Mengalami tekanan dengan kenaikan yield sebesar 44,47 bps akibat peningkatan persepsi risiko global.

Kabar Positif: Jumlah investor pasar modal terus tumbuh signifikan mencapai 24,74 juta investor (naik 21,51% ytd).

Bursa Karbon: Akumulasi nilai transaksi hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp93,71 miliar dengan 153 pengguna jasa terdaftar.

2. Sektor Perbankan yang Solid
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko terjaga:

1. Kredit: Tumbuh 9,37% (yoy) menjadi Rp8.559 triliun. Menariknya, kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan melonjak 26,41% (yoy) menjadi Rp27,8 triliun.

2. Likuiditas: Berada di level memadai dengan AL/DPK sebesar 27,4%, jauh di atas ambang batas 10%.

3. Kualitas Kredit: NPL gross terjaga di level 2,17%.

Sektor Perasuransian dan PVML
Aset industri asuransi per Februari 2026 tercatat mencapai Rp1.219,35 triliun (naik 6,80% yoy). Sementara di sektor Lembaga Pembiayaan (PVML), piutang pembiayaan tumbuh menjadi Rp512,14 triliun. Tren pembiayaan Paylater di perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan agresif sebesar 53,53% (yoy).

READ  OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank di Medsos Ilegal, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Inovasi Teknologi (ITSK) dan Aset Kripto
OJK melaporkan perkembangan signifikan dalam regulatory sandbox:

1. Kelulusan Sandbox: Empat penyelenggara ITSK dinyatakan lulus, termasuk model bisnis tokenisasi emas, surat berharga, dan properti.

2. Aset Kripto: Jumlah konsumen mencapai 21,07 juta orang. Meski nilai transaksi per Februari 2026 sedikit turun menjadi Rp24,33 triliun akibat fluktuasi harga, kepercayaan masyarakat dinilai masih stabil.

Tindakan Tegas: Judol, Pinjol Ilegal, dan Sanksi
OJK terus memperkuat fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen melalui langkah-langkah drastis:

1. Judi Online: OJK telah memerintahkan perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online.

2. Entitas Ilegal: Sepanjang Q1-2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi ilegal.

3. Pusat Anti-Scam: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 460.270 rekening dari total 872.395 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat.

4. Sanksi Administratif: Di sektor Pasar Modal saja, OJK mengenakan denda total lebih dari Rp100 miliar (termasuk kasus manipulasi pasar dan keterlambatan laporan) kepada ratusan pihak sepanjang 2026.

5. Pencabutan Izin BPR: Hingga Maret 2026, OJK telah mencabut izin usaha 6 BPR di berbagai wilayah (Sumbar, Surabaya, Cirebon, Bali, Jakarta, dan Agam) sebagai bagian dari penguatan industri.

“OJK tetap optimis namun waspada. Fokus kami adalah memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap kokoh untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah badai geopolitik global,” tutup laporan tersebut. (KHX)