KILASINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Budi Karya disebut tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi, keterangan Budi Karya diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara terjadi. “Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” katanya.
Terkait kemungkinan langkah hukum apabila saksi kembali tidak hadir, Budi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. “Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya,” ujarnya.
Mengenai adanya surat keterangan sakit, KPK mengaku akan memastikan lebih lanjut. Namun, lembaga antirasuah itu telah menerima konfirmasi resmi dari saksi terkait kondisi kesehatannya. “Konfirmasi dari saksi bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga mengingatkan Budi Karya Sumadi agar bersikap kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA. Pemeriksaan terhadap eks Menhub itu semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 18 Februari 2026, sebelum kemudian dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Harno Trimadi. KPK telah menetapkan Harno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA wilayah Jawa Timur.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan RI. Meski belum merinci peran Sudewo, KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Nama Sudewo sebelumnya kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan perkara suap proyek jalur kereta api DJKA. Ia bahkan beberapa kali diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang terkait proyek tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil diminta untuk bersikap kooperatif guna memperlancar pengungkapan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA. (FHK)




