HukumUmum

Usai Izin “Sungkem” Orang Tua, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK

339
×

Usai Izin “Sungkem” Orang Tua, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.31 WIB pada Senin (23/3/2026). Ia langsung melanjutkan proses penahanan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik KPK.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Saat tiba, Yaqut membenarkan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan sebelumnya berasal dari pihak keluarga. Ia mengaku sempat memanfaatkan masa tahanan rumah untuk bertemu dengan ibundanya.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah pengajuan tersebut merupakan permintaan keluarga, Yaqut menegaskan hal tersebut. “Permintaan kami,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan oleh penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di sisi lain, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. “Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menyebut, informasi tersebut juga menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu (21/3/2026).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melisa, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena tengah menjalankan ibadah umrah. “Saya masih umrah, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya,” katanya saat dikonfirmasi.

READ  Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap disertai pengawasan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan. (MRV)