KILASINDO.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di tanah air.
Tuntutan tersebut dipicu oleh pernyataan dalam pidato Presiden pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026, yang menyebut kalangan wartawan dengan sebutan “londo ireng”.
Pernyataan sikap dan desakan tersebut dibacakan dalam aksi damai yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026). IJTI menilai sebutan tersebut berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Lima Poin Sikap IJTI Korda Surabaya
Dalam aksi damai tersebut, Ketua IJTI Korda Surabaya membacakan lima poin utama pernyataan sikap organisasi terkait pelabelan negatif terhadap jurnalis:
1. Sangat Menyesalkan Stigma: Menyesalkan penggunaan sebutan “londo ireng” yang dialamatkan kepada profesi wartawan secara umum.
2. Independensi Jurnalis: Menegaskan bahwa jurnalis adalah pekerja independen yang bekerja menyajikan informasi jujur, faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan bertujuan merusak persatuan bangsa.
3. Penyambung Transparansi Demokrasi: Mengingatkan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas profesional dengan berbagai risiko demi mengawal kelangsungan demokrasi dan transparansi pemerintahan.
4. Gunakan Mekanisme Resmi: Mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terkait produk jurnalistik telah memiliki saluran resmi sesuai UU Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan melalui Dewan Pers—sehingga tidak sepatutnya disikapi dengan stigmatisasi.
5. Tuntutan Maaf Terbuka: Meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan wartawan di Indonesia atas penggunaan istilah tersebut.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Fungsi kontrol sosial dan kritik yang disampaikan media adalah bagian dari amanat undang-undang,” tegas IJTI Korda Surabaya dalam pernyataan resminya.
Harapan Harmonisasi Pemerintah dan Pers
Melalui aksi yang berlangsung tertib di pusat Kota Surabaya ini, IJTI Korda Surabaya berharap hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara pemerintah dan insan pers dapat terus terjaga.
IJTI menekankan pentingnya menempatkan profesi jurnalistik sebagai mitra strategis dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. (IGT)




