HukumUmum

KPK Fasilitasi Auditor Negara Telusuri Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

370
×

KPK Fasilitasi Auditor Negara Telusuri Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebarkan artikel ini

KILASINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Lembaga antirasuah itu memfasilitasi pemeriksaan auditor negara terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Salah satu yang diperiksa adalah Jumali, mantan Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017–2018. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa perwakilan dari PT Amartha Valasindo.
“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina sendiri dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. Dalam implementasinya, Pertamina bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai penyedia infrastruktur dan solusi digital. Sistem tersebut mencakup pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, hingga pengelolaan distribusi BBM bersubsidi dengan kode QR.

Namun, di balik ambisi besar proyek ini, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. KPK menduga terjadi praktik penggelembungan nilai atas pengadaan sistem digitalisasi tersebut.
“Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/5/2025).

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka baru yang diumumkan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
“Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negaranya. Tentunya penyidik dalam hal ini akan mempelajari semua bentuk tindak pidana korupsi yang ada di situ,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

READ  KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Berdasarkan informasi, KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak September 2024. “Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024,” jelas Tessa Mahardhika, Senin (20/1/2025).

Sejauh ini, dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W, serta satu pihak swasta berinisial E, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, telah ditetapkan terkait perkara ini.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,” kata Heppy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengungkap potensi kerugian negara serta memperkuat tata kelola keuangan pada proyek strategis di lingkungan BUMN. (ZQW)