KILASINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026).
Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto. Saat dikonfirmasi awak media, ia memastikan bahwa Anom Widiyantoro termasuk di antara pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Benar (OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro),” kata Fitroh, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah juga masih merahasiakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT, termasuk barang bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Beberapa di antaranya berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum memutuskan apakah pihak-pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara, identitas seluruh pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang kerap digunakan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi secara langsung. Namun, hingga pengumuman resmi disampaikan, dugaan perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro masih belum dipublikasikan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan penyampaian resmi dari KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pemalang. (KEN)




