KILASINDO.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Sales and Operation Region III resmi memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (29/7/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan infrastruktur gas bumi PGN di wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, serta disaksikan langsung oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
Dukung Ketahanan Energi dan Tata Kelola Perusahaan
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Jatim Dr. Abdul Qohar AF menegaskan pentingnya kemitraan ini mengingat peran PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang posisi vital dalam sistem energi nasional.
“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujar Abdul Qohar.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, mengapresiasi penunjukan Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini. Ia menilai kolaborasi ini merupakan langkah preventif dalam memitigasi risiko hukum pada setiap proyek strategis.
“Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” jelas Hery.
Jatim Sebagai Wilayah Operasional Strategis
Jawa Timur merupakan salah satu wilayah operasional utama PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari rumah tangga, sektor komersial, industri, hingga pembangkit listrik. Adanya kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kelancaran pasokan dan keberlanjutan layanan energi.
Guna memperdalam implementasi kerja sama, acara ini juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Datun serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Forum tersebut membahas:
1. Penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG).
2. Strategi mitigasi risiko hukum pada proyek strategis.
3. Pemahaman mendalam mengenai batas antara risiko bisnis (business judgment rule) dan perbuatan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Melalui sinergi ini, Kejati Jatim dan PGN berkomitmen membangun tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi mendukung ketahanan energi nasional serta percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. (CSK)




